Sabtu, 26 September 2026

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dua Mucikari Artis dan Selebgram

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka mucikari prostitusi online yang menjajakan artis Vanessa Angel dan model majalah dewasa berinisial AS. Mucikari berinisial TN (28) berusia 28 dan ES (37) tahun, yang dua-duanya warga Jakarta Selatan sekarang ditahan di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, modus operandi dua tersangka adalah mempromosikan jasa layanan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial khususnya Instagram.

“Setelah ada oknum yang berminat, kemudian tersangka memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Tersangka menerapkan aturan main dalam transaksi, yakni 30 persen dibayar di muka melalui rekening,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Yusep mengatakan, pihaknya menerapkan Undang-Undang ITE Pasal 27 dan 45, kemudian Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (bid/wil)

Soerabaja10k

Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
24o
Kurs