Selasa, 30 April 2024

180 Pengawas Ketenagakerjaan Jatim 24 Jam Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim resmi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, Senin (26/4/2021) Foto: Denza suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memerintahkan 180 pengawas ketenagakerjaan mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“THR ini adalah jenis pendapatan yang wajib dibayar oleh perusahaan dan menjadi hak pekerja. THR ini harus diberikan pengusaha kepada Pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Untuk itu Disnakertrans Jatim membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2021 di 55 titik di Jawa Timur, Senin (26/4/2021). Baik di 16 Balai Latihan Kerja (BLK), Kantor Disnakertrans Jatim, juga kantor Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim.

“Saya perintahkan jajaran Disnakertrans melayani aduan sesegera mungkin. Semua pengawas ketenagakerjaan juga saya perintahkan 24 jam melakukan fungsi pengawalan pelaksanaan THR ini,” katanya.

Ada 180 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur yang dibagi wilayah kerjanya menjadi enam koordinasi wilayah (Korwil) di Jawa Timur, yang melakukan pengawalan selama 24 jam.

Namun, Himawan berpesan, kalau memang ada perusahaan di Jawa Timur yang sampai hari ketujuh sebelum lebaran Idul Fitri 2021 belum membayar THR, dia meminta masyarakat segera mengadukan.

Disnakertrans akan menindaklanjuti itu dengan memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dengan pekerja. Himawan menegaskan, kedua pihak harus mencari solusi bersama soal THR itu.

Disnakertrans akan memeriksa kemampuan keuangan perusahaan yang mengaku tidak mampu bayar THR, terutama bukti-bukti laporan keuangan perusahaan. Di luar itu, mediasi dilakukan bersama serikat pekerja.

Hanya saja, Himawan mengakui, sanksi administrasi bagi perusahaan berkaitan pembayaran THR ini sampai sekarang rumusan belum jelas.

“Tapi yang pasti, THR yang tidak terbayar itu sampai kapan pun akan menjadi utang perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawan,” katanya.(den/frh/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
30o
Kurs