Selasa, 23 April 2024

Buka Posko Pelayanan, Disnakertrans Jatim: Sampai Kapan pun THR Akan Jadi Utang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim resmi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR), Senin (26/4/2021) Foto: Denza suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim resmi membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, Senin (26/4/2021).

Ada 55 posko pengaduan THR yang dibuka untuk melayani aduan dari pekerja. Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko itu ada di Kantor Disnakertrans Jatim.

Selain itu, posko pelayanan ini juga dibuka di 16 Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah, serta di Kantor Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim menjelaskan, pendirian Posko Pengaduan THR itu berhubungan dengan ketepatan waktu pembayaran THR.

“THR itu harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri. Kedua berkaitan besaran yang harus dibayarkan,” katanya di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Selain itu, pembukaan Posko Pelayanan THR itu juga untuk menindaklanjuti adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR.

Ketika ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR, Disnakertrans akan memeriksa pengusaha. Pengusaha harus mampu menyampaikan argumen.

“Kalau tidak mampu bayar kami akan periksa, seperti apa ketidakmampuannya. Perusahaan harus bisa membuktikan untuk ini kami harus menggandeng serikat pekerja,” katanya.

Kalau hasil pemeriksaan itu menunjukkan bahwa perusahaan itu memang tidak mampu membayar THR, Disnakertrans akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan para pekerja.

Pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi soal skema pembayaran THR. Baik dicicil atau dilakukan penundaan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja.

Himawan mengakui, sampai saat ini belum ada sanksi yang bisa diterapkan dalam hal pembayaran THR. Disnakertrans akan menindaklanjuti dengan membuat berita acara.

“Prinsipnya tidak sanksi, tapi THR itu sampai kapan pun harus dibayar. Sampai kapan pun kalau perusahaan tidak bisa membayar tahun ini, akan menjadi utang perusahaan kepada pekerja,” ujarnya.(den/frh/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs