Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Bundaran Waru arah Medaeng MACET, imbas penyempitan arus. Setelah itu lancar;
2. Kedungwonokerto Prambon arah Mojosari Mojokerto MACET. (odp-hm)