Joko Widodo Presiden, pagi hari ini, Jumat (30/7/2021), mulai menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap Kedua Tahun 2021, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Dengan menerapkan protokol kesehatan, Presiden membagikan bantuan langsung kepada perwakilan masyarakat pelaku usaha mikro yang terkena imbas pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan, bantuan itu akan diberikan kepada 12,58 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum penyaluran bantuan secara simbolis berlangsung, Jokowi menyampaikan pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp15,36 triliun untuk program BPUM.
Presiden berharap bantuan dari pemerintah senilai Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha kecil bisa mendorong perekonomian masyarakat yang lajunya tersendat akibat wabah Virus Corona.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga meminta pelaku usaha mikro betahan sekuat tenaga sampai tercipta kekebalan kelompok, dan pandemi benar-benar bisa terkendali.
“Bapak, Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi dalam situasi seperti ini, bertahan dengan sekuat tenaga meski pun mungkin omzetnya turun sampai 75 persen, ya tetap harus kita jalani karena kita masih berproses menuju pada vaksinasi 70 persen. Diharapkan akhir tahun ini bisa kita selesaikan Insyaallah. Kalau sudah 70 persen tercapai yang namanya kekebalan komunal atau herd immunity, paling tidak daya tular dari Virus Corona menjadi agak terhambat,” ujar Presiden.
Sebelumnya, pemerintah sudah mencairkan dana BPUM tahap pertama untuk dua periode, Januari-Maret dan Mei-Juni 2021.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koperasi dan UKM, Januari-Juni 2021, BPUM sudah diterima sekitar 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Total dana yang dikucurkan pemerintah untuk BPUM tahap pertama sebanyak Rp11,76 triliun.
Pada periode kedua, Juli-September 2021, dana yang akan disalurkan sebanyak Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima.
BPUM periode kedua bisa didapatkan pelaku usaha mikro yang statusnya tidak sedang menerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR), dan belum pernah menerima BPUM periode sebelumnya.
Sementara, untuk pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM, bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah, di kabupaten/kota masing-masing.(rid/dfn/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
