Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Johnny G Plate Menkominfo mengimbau masyarakat membatasi bekerja di kantor atau work from office (WFO) seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Work from home atau WFH secara bergantian lebih disarankan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022
Seluruh kegiatan di wilayah kriteria Level 2 wajib menerapkan pembatasan kegiatan
75% untuk sektor esensial dan 50% untuk sektor non-esensial.
Bagaimana menurut Anda, sudah perlukah penerapan WFH bergilir untuk saat ini?