Rabu, 15 Juli 2026 | 22:00 WIB
Kementerian Kesehatan mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.
Hal ini diperbolehkan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
Simak informasi lengkapnya dalam video berikut!