Sabtu, 13 Desember 2025

Kerangkeng Manusia Ada Karena Kuasa?

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK, Rabu (9/3/2022) menyebut ada 7 dugaan tindak pidana tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif.

7 dugaan tindak pidana tersebut adalah perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

Menurut LPSK menilai perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi berbasis keuntungan material, tetapi juga karena mereka yang tahu dan berwenang, tidak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa local strongman atau orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

Apa komentar Anda terkait hal ini?

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
28o
Kurs