Kompol Edi Hartono Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya mengatakan, meski ketiga lajur di Frontage Jl. A. Yani arah Kota Surabaya diblokade peserta aksi demo sopir truk untuk memarkir kendaraannya, namun pengguna jalan tetap bisa lewat dengan menggunakan jalan protokol atau jalur tengah Jl. A. Yani.
Sekadar diketahui, dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diterima suarasurabaya.net, ada empat poin yang disampaikan para sopir truk ini.
Pertama, protes karena masih adanya penindakan kepada armada angkutan barang, padahal sudah sesuai prosedur. Kedua, meminta penjelasan uji kir pada armadanya.
Ketiga, meminta adanya kebijakan regulasi tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan, dan keadilan saat penindakan di lapangan. Serta merevisi UU NO 22 th 2009 yang dianggap mendiskreditkan para sopir. Keempat, meminta Dishub Jatim untuk menegur oknum yang menyimpang saat pelaksanaan uji kir angkutan barang.
#videonetter #suarasurabaya #videonews #suarasurabayamedia #demotruk #gerakansopirjawatimur