Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Idul Fitri 1443 H untuk 139.232 narapidana di seluruh Indonesia.
Remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Pemberian remisi kali ini menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.