Kamis, 16 Juli 2026

Langgar Kawasan Bebas Rokok, Siap-siap Kena Sanksi

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Mulai 1 Juni 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini, juga berlaku untuk rokok elektrik seperti vape dan sisha.

Hayo, siapa yang masih suka merokok di sembarang tempat?

#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Infografis #Rokok #kawasanbebasrokok #Perwali #Peraturandaerah

 

 

 

 

 

 

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 16 Juli 2026
24o
Kurs