Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (31/5/2022).
Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan. Merespon sanksi ini Hadfana menerima dan tidak mengajukan banding.