Jumat, 5 Desember 2025
Video

Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Divonis 10 Bulan Penjara

Rabu, 1 Juni 2022
Bagikan

Hadfana Firdaus, penendang sesajen di lokasi Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (31/5/2022).

Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan. Merespon sanksi ini Hadfana menerima dan tidak mengajukan banding.

Video Terkini