Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Polresta Sidoarjo meringkus perempuan berinisial “E” (35) karena menjual anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos, sekitar pukul setengah sepuluh malam. Tersangka menjual anaknya bisa tiga hingga empat kali dalam seminggu dengan imbalan uang Rp400 sampai Rp700 ribu