Sabtu, 15 Agustus 2026

Wajah Baru NPWP

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah telah menerbitkan PMK 112/PMK.03/2022 untuk implementasi penggunaan NIK Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai amanat UU HPP.

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 15 Agustus 2026
32o
Kurs