Selasa, 30 April 2024

Komisi III DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Memulangkan Surya Darmadi Koruptor dari Singapura

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Sahroni Ketua Panita Formula E Jakarta. Foto: Istimewa

Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama menangkap Surya Darmadi bos perusahaan sawit yang berstatus tersangka korupsi.

Legislator dari Partai NasDem itu berharap institusi penegak hukum Indonesia segera berkoordinasi dengan Otoritas Singapura, untuk membawa pulang tersangka.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak boleh membiarkan orang yang sudah merugikan negara sekitar Rp78 triliun, hidup bebas menikmati hasil kejahatannya.

“Rp78 triliun itu sangat banyak dan sangat menyakiti hati nurani masyarakat. Makanya tidak bisa santai-santai membiarkan Surya Darmadi hidup enak di Singapura. Saya mendesak KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sahroni menambahkan, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, seharusnya proses memulangkan tersangka koruptor lebih gampang.

“Kan sudah ada framework hukumnya sekarang, sudah ada perjanjian ekstradisi. Jadi, saya yakin upaya pemulangannya juga bisa lebih mudah dikoordinasikan. Yang penting Surya bisa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sekadar informasi, Senin (1/8/2022), Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

Angka itu tercatat sebagai kerugian negara akibat korupsi paling banyak dalam sejarah Indonesia.

Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan, kerugian negara itu akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan atas lahan seluas 37.095 hektare, di daerah Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara Annas Maamun bekas Gubernur Riau yang diproses hukum KPK karena menerima uang suap alih fungsi lahan pada bulan September 2014.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
33o
Kurs