Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, kabarnya akan dilelang oleh salah satu situs penjualan real estate asing pada Desember 2022 mendatang
Melansir CNN Travel, hukum Indonesia menyatakan orang non-Indonesia tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Namun pihak real estate asing sebelumnya telah mengakuisisi saham PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Dengan begitu, pihak real estate asing terkait, selaku pemilik otomatis bebas mengembangkan pulau sesuai keinginan
Menanggapi hal tersebut, Jodi Mahardi Jubir Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) menegaskan Kepulauan Widi tidak dimiliki pihak manapun. Kata Jodi, pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh
Bagaimana tanggapan Anda?
#Suarasurabaya #Jagaimunkita #KepualauanWidi #Halmahera #Lelang #RealEstate