Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Haidar Adam pakar Hukum Tata Negara Unair mengatakan Pasal 240 RKUHP Tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara sebagai pasal yang rawan ‘dipelintir’
Menurutnya ketika orang menyampaikan pendapat berupa kritik, akan rawan ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap presiden dan lembaga