Minggu, 21 Juni 2026

Tahun Ini Cukai Rokok Naik 10 Persen

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Simak rinciannya dalam #Infografiss berikut!

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Minggu, 21 Juni 2026
27o
Kurs