Daftar 8 Bandara Ditutup & 5 Bandara Alternatif, Imbas Erupsi Krakatau
Senin, 7 September 2026 | 20:46 WIB
Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut ini yuk!
