Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Penyesuaian Tarif Urus Paspor
Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah umum/tapak untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 12 Juni 2023.
Apa saja ketentuannya? Simak #InfografiSS berikut ini yuk!