Jumat, 17 Mei 2024

Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Akan Kena Sanksi

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan pemberhentian) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.

Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.

Selengkapnya simak info berikut

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs