
Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk Wuk’ Sebenarnya Siapa Sih yang Boleh Pakai Sirine dan Strobo?
Sabtu, 20 September 2025 | 19:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru mulai 3 Agustus 2023, yaitu penumpang yang sengaja melebihi relasi (tujuan pemberhentian) sesuai tiket akan dikenakan sanksi.
Luqman Arif Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, sanksi bagi pelanggar berupa denda hingga tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu.
Selengkapnya simak info berikut