Senin, 2 November 2026

Munaslub AAI Surabaya Bahas Pandangan Pascaputusan MK

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Dari kiri) Prof Dr Hesti Harmiwulan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Ubaya, Dr. Grees Selly Dosen FH Universitas Tamansiswa Palembang, dan Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dalam Munaslub AAI Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Ratusan advokat, pengamat hukum, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Surabaya, membahas pandangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kamis (17/9/2026).

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terjadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dr. Abdul Salam Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur menerangkan, putusan MK tersebut sejalan dengan semangat kebebasan berserikat.

“Sehingga setiap organisasi boleh tetap berdiri, boleh punya dewan kehormatan masing-masing. Namun tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua,” katanya, Kamis (17/9/2026).

Dalam diskusi hukum jelang Munaslub AAI Surabaya, juga dibahas tentang bagaimana menyatukan keragaman organisasi tanpa mengorbankan standar profesi.

Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung mengungkapkan, pada awal 2000-an lalu, ada delapan organisasi advokat yang menyatukan diri, namun tidak lama muncul perpecahan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Senin, 2 November 2026
32o
Kurs