Sabtu, 29 November 2025

Suhartoyo Hakim MK Diperiksa MKMK Sekitar 30 Menit

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suhartoyo Hakim MK usai diperiksa MKMK sekitar 30 menit di depan Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Foto: Antara

Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023) sore, sekitar 30 menit.

Melansir Antara, Suhartoyo berjalan dari Gedung I MK ke Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 17.18 WIB, tak berapa lama usai Manahan Sitompul Hakim MK lainnya selesai diperiksa MKMK. Suhartoyo keluar dari Gedung II MK sekitar pukul 17.42 WIB.

“Dikonfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui,” kata Suhartoyo kepada wartawan di depan Gedung II MK.

Menurutnya, ia diperiksa hanya sebentar karena pelaporan masyarakat kepada MKMK terkait dirinya tidak terlalu banyak.

“Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak (laporan) sehingga cepat selesai konfirmasinya,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Pada Senin (16/10/2023) lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu dinilai publik sarat konflik kepentingan. Masyarakat menduga hakim MK melanggar kode etik dalam memeriksa dan memutus perkara itu.

Jimly Asshiddiqie Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut, terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada, Selasa (31/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023).

Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
32o
Kurs