Kamis, 2 Mei 2024

Pemerintah Setujui Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Kementerian Dalam Negeri menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan Heddy Lugito Ketua DKPP RI dan Togap Simangungsong Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebelum Togap dan Heddy menyampaikan persetujuannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun,” ujar Hasyim dilansir Antara.

Kemudian, katanya, di dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Setelah itu, Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mempersilakan Heddy Lugito Ketua DKPP RI mengutarakan pendapatnya terkait langkah KPU dalam merevisi ketentuan syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Heddy Lugito Ketua DKPP RI menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa “berusia paling rendah 40 tahun” tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilu atau pilkada”.

Untuk itu, menurutnya, langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibirruu Re A mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA)

“DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya,” ucap Heddy.

“Agar ke depan memberikan kepastian hukum sehingga pasca-pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan,” sambungnya.

Sementara itu, Togap Simangungsong Plh Dirjen Polpum Kemendagri mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud,” tegas Togap. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs