Selasa, 10 Maret 2026

Daftar Tempat Terlarang Pasang Atribut Kampanye

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sudah tau belum? Ada beberapa tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Hal ini diatur dalam pasal 71 Undang – undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yuk simak #InfografiSS berikut ini.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Kampanye #Pemilu #KPU

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 10 Maret 2026
27o
Kurs