Senin, 11 Mei 2026

Ketua Komisi III DPR: Isu Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada Kami Kategorikan Hoaks

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa isu adanya keterlibatan “partai cokelat” yang dikonotasikan dengan aparat kepolisian pada Pilkada 2024 merupakan kabar bohong atau hoaks.

“Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait parcok (partai cokelat) dan lain sebagainya itu kami kategorikan sebagai hoaks,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dilansir Antara.

Menurut dia, tudingan adanya keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 secara logika tidak masuk akal. Sebab kompetisi pilkada tak melulu antara dua kubu.

Melainkan, lanjut dia, partai politik (parpol) bisa berkoalisi berbeda dengan parpol lainnya untuk mencalonkan kandidat tertentu di setiap wilayah.

“Jadi hampir tidak mungkin Kapolri yang menggunakan institusinya untuk kepentingan kubu tertentu karena pilkada itu bisa terjadi mix antarkubu partai-partai politik,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada setiap anggota dewan untuk senantiasa mengeluarkan pernyataan dengan didasari oleh bukti yang kuat.

Sebab, kata dia, meski pernyataan tersebut tak berimplikasi pada persoalan hukum, namun dapat berimplikasi pada persoalan etik anggota dewan yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“Kami minta sesama teman-teman anggota DPR walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa dirinya mendapatkan informasi anggota DPR RI yang ikut mengeluarkan pernyataan terkait isu keterlibatan partai cokelat pada Pilkada 2024 pun dilaporkan ke MKD DPR RI.

Meski demikian, dia enggan untuk membuka siapa anggota DPR RI yang dilaporkan tersebut.

“Saya dengar orang tersebut dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD, prosedurnya tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” kata dia. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
33o
Kurs