Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan sindikat penipuan online dengan skema segitiga penjualan mobil dan meringkus 11 tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sindikat ini diotaki oleh komplotan residivis kasus narkoba dengan cara mengendalikan jaringan operasi lintas pulau mulai dari Kediri, Jatim; Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim mengatakan, sindikat penipuan segitiga ini terbagi dalam tiga klaster jaringan yang bekerja secara terorganisir dengan membagi peran dari penyedia rekening, sampai tim eksekutor di media sosial. Mereka telah beroperasi sejak November 2025 dan menipu puluhan korban.
“Untuk kejadian yang kami ungkap ini terjadi pada bulan Februari tepatnya tanggal 15 yaitu dengan korban berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo di Kecamatan Taman. Untuk tersangka kita amankan di beberapa wilayah,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Polda Jatim, Senin (11/4/2026).

Untuk klaster pertama adalah jaringan bawah yang bertugas dari Kediri, Jatim dengan peran mengepul rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan. Polisi meringkus empat tersangka yakni inisial DS, RV, YD dan DN.
Kemudian tim eksekutor adalah jaringan yang bekerja dari Batam, Kepulauan Riau. Polisi menangkap tiga tersangka inisial MJ, AN dan BD yang berperan mencari korban secara masif lewat media sosial atau market place.
Selanjutnya tim pusat pengendali yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Empat tersangka yang menjadi aktor intelektual dalam perkara ini adalah AF pimpinan jaringan, serta SH, AD dan WY yang masing-masing memiliki peran mencairkan uang, mengelola rekening serta menampung akhir perpindahan uang hasil penipuan.
“Mereka yang kita amankan di Samarinda ini semuanya adalah residivis kasus narkotika yang baru keluar dari Lapas. Mereka membentuk home base di sana untuk merekrut anggota dan mengelola aliran dana,” jelasnya.
Dalam menjalankan skema penipuan segitiga ini, pelaku ada yang berperan sebagai pihak kedua dengan cara berpura-pura menjadi pembeli kepada pemilik mobil asli.
Kemudian pada saat bersamaan, pelaku mencuri foto kendaraan tersebut untuk dipasang kembali di marketplace dengan harga miring serta memasang nomor pemilik mobil guna memancing korban atau pembeli asli.
Otomatis calon pembeli tergiur dengan harga miring yang dipasang pelaku dan menghubungi korban. Dari modus itulah terjadi penipuan yang melibatkan pembeli dan pemilik mobil asli.
“Mereka mengambil gambar-gambar mobil itu dari marketplace, dari OLX, dari motor.com dan sebagainya. Kemudian di-crop dan di-posting oleh dia sendiri lagi. Otomatis jika nanti ada orang yang ingin membeli dengan harga murah, mereka pasti nanya di nomor pelaku yang di-share di marketplace itu, di social media itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita 30 unit ponsel yang digunakan pelaku, kemudian atribut perbankan, serta mengamankan sejumlah aset mewah seperti dua unit mobil dan satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX 25R.
Polda Jatim memastikan tidak hanya berhenti pada pasal penipuan dan masih menelusuri aliran dananya melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada puluhan TKP serupa di wilayah Jatim yang terafiliasi dengan jaringan ini.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.(wld/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

