Senin, 11 Mei 2026

Menkeu Larang Dirjen Pajak Umumkan Kebijakan Pajak Supaya Tidak Buat Resah Masyarakat

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) Menteri Keuangan di pers room kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) akan melarang Bimo Wijayanto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengumumkan kebijakan pajak. Keputusan ini diambil Purbaya karena beberapa kali pemberitaan mengenai kebijakan pajak justru membuat resah masyarakat.

Misalnya pengumuman rencana penerapan PPN Jalan tol, Pajak Orang Kaya, hingga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Tax Amnesty, menurut Menkeu justru membuat masyarakat resah.

“Ada berkali-kali nih pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi,” kata Purbaya di pers room kantor Kemenkeu di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya mengisyaratkan lelah dengan kesimpangsiuran informasi terkait pajak, yang setiap saat harus diluruskannya. “Untuk menghilangkan kesimpang siuran. Itu pajak (DJP) hanya eksekutor, saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.

Purbaya mengatakan semua kebijakan pajak, khususnya yang berkaitan dengan dunia usaha, akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan Menkeu.

Sebelumnya, Purbaya meminta masyarakat tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty secara berlebihan. Menkeu mengatakan, selama dirinya menjabat, tidak akan ada lagi Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

“Jadi sehubungan dengan pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela. Dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang sudah memakai Tax Amnesty. Jadi, itu tidak akan dilakukan lagi,” kata Purbaya di pers room kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Selain itu Bendahara Negara juga sempat membantah adanya isu rencana penerapan pajak baru, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol.

Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Kemudian Kemenkeu juga membantah adanya rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.

“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Event (bahkan) Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan pemerintah saat ini fokus mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan negara.(lea/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Surabaya Siang Hari, Bunga Tabebuya Bermekaran Lagi

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Surabaya
Senin, 11 Mei 2026
33o
Kurs