Senin, 22 Desember 2025

Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

UMKM dengan piutang macet kini berpeluang mendapatkan penghapusan utang, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membantu UMKM yang benar-benar kesulitan membayar utang, tanpa agunan atau asuransi. Namun, pelaku usaha yang memperoleh KUR tidak termasuk dalam program ini karena telah memiliki jaminan.

Pahami aturannya dan cek kriterianya di infografis berikut! Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Kementerian UMKM.

#UMKM #PenghapusanPiutang #KebijakanUMKM #UMKMIndonesia
#PP472024 #KreditUsahaRakyat #UMKMBangkit
#InfografiSS #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
26o
Kurs