Senin, 23 Juni 2025

Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Piutang

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

UMKM dengan piutang macet kini berpeluang mendapatkan penghapusan utang, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024. Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menegaskan bahwa langkah ini bertujuan membantu UMKM yang benar-benar kesulitan membayar utang, tanpa agunan atau asuransi. Namun, pelaku usaha yang memperoleh KUR tidak termasuk dalam program ini karena telah memiliki jaminan.

Pahami aturannya dan cek kriterianya di infografis berikut! Jika ada pelanggaran, segera laporkan ke Kementerian UMKM.

#UMKM #PenghapusanPiutang #KebijakanUMKM #UMKMIndonesia
#PP472024 #KreditUsahaRakyat #UMKMBangkit
#InfografiSS #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 23 Juni 2025
29o
Kurs