Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam prosesnya sejak penyidikan dimulai awal Juni sampai tanggal 19 Agustus 2026, KPK sudah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp150 miliar.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, aset-aset yang disita berupa aset bergerak seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” ujarnya Rabu (20/8/2026) mal, di Jakarta.
Menurut Taufik, sekarang KPK tengah mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang berstatus sitaan. Apalagi, ada beberapa aset yang atas nama orang lain.

NOW ON AIR SSFM 100

