Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita aset Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) senilai Rp150 miliar, terkait kasus pemerasan.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menerangkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus 2026.
“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” kata Taufik, melansir Antara, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan perampasan, saat ini KPK juga sedang mengonfirmasi asal-usul terkait perolehan aset-aset tersebut. Terlebih karena sejumlah aset diatasnamakan orang lain.
“Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

