
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendirikan tiga titik Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan, mulai besok, Kamis (17/4/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, tiga posko itu ada di Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, dan Kantor Pengacara Krisnu Wahyuono.
“Dibuka mulai besok,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Posko pengaduan rencananya dibuka sampai tiga bulan ke depan untuk menjaring laporan pekerja lain yang jadi korban.
“Dengan harapan semuanya di perusahaan lain kami buka setelah itu kami selesaikan. Kami laporkanlah itu sisi hukum,” bebernya.
Pemkot, lanjut Eri, siap menerima aduan pekerja baik warga Surabaya maupun warga luar kota asal perusahaan beralamat di Surabaya.
“Perusahaan yang nakal, maka yang jelek Kota Surabaya, mengeluarkan izinnya gimana?” imbuhnya.
Sejauh ini, sudah ada 31 karyawan dari satu perusahaan, UD Sentoso Seal yang melapor dugaan penahanan ijazah.
Seorang karyawan sudah didampingi Pemkot melapor ke polisi Senin (14/4/2025). Sementara 30 lainnya dijadwalkan melapor besok pukul 09.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“(Semua korban) ada tanda terima diberikan (oleh perusahaan atas nama) siapa biar Penyidik melihat itu,” tandasnya.
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menambahkan, akan menerima semua laporan pekerja walau pun kurang bukti.
“Melaporkan saja kemudian kami klarifikasi betul enggak dia (pekerja) ada di situ kalau dia punya bukti-bukti yang mendukung, atau kalau enggak juga pasti diterima (laporannya),” tandasnya.(lta/rid)