Selasa, 20 Mei 2025

Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya Diancam Denda hingga Rp50 Juta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Petugas saat menempel imbauan larangan merokok di KTR. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan denda bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Rp250 ribu untuk perorangan dan Rp50 juta untuk instansi.

Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut, denda itu baru dikenakan saat pelanggaran kali ketiga.

Sementara pelanggaran pertama dan kedua masing-masing diberi teguran lisan dan tertulis.

Nanik menyebut, sejauh ini belum ada temuan pelanggaran baik perorangan maupun oleh instansi.

“Berdasarkan hasil monitoring pengawasan di 48 lokasi, kami mendapati nihil pelanggaran dari instansi maupun perorangan,” katanya, Senin (19/5/2025).

Sementara sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Surabaya rutin digelar.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya lagi.

Terdapat delapan KTR yang diawasi yaitu fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain.

“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan masyarakat dan pengelola tempat meningkat sejak Perda berlaku 2008.

“Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
24o
Kurs