Senin, 19 Oktober 2026

Yusril: Penanganan Hukum Kericuhan 27 Agustus Tak Boleh Pandang Bulu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan, penanganan hukum rangkaian kericuhan setelah demonstrasi 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif dan tak boleh pandang bulu.

Menurut Yusril, penyelidikan harus menyasar siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga terlibat, baik secara individu, kelompok, maupun organisasi masyarakat.

“Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026) yang dikutip Antara.

Yusril mengatakan, aparat penegak hukum harus mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Termasuk, kata dia, dalam kasus meninggalnya Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta, 27 Agustus lalu. “Proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
31o
Kurs