Selasa, 20 Mei 2025

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp21,8 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Antara

Rudi Suparmono mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.

Bagus Kusuma Wardhana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, uang suap tersebut diterima dari Lisa Rachmat penasihat hukum Ronald Tannur, agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.

“Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Selain menerima suap dalam kasus Ronald Tannur, JPU menambahkan, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Dilansir dari Antara, gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menceritakan, kasus suap pengondisian perkara Ronald Tannur bermula saat Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.

Setelah itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Kemudian sekitar bulan Maret 2024, Lisa menghubungi Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, untuk meminta bantuan agar Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya, yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi.

Untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di PN Surabaya.

Pada hari yang sama, Lisa diduga datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Lisa meminta agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur.

Setelah menemui Rudi, lanjut JPU, Lisa pun menemui Erintuah di PN Surabaya untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru dan Mangapul, yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana kliennya.

“Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” tutur JPU.

Pada 5 Maret 2024, atas perintah dari Rudi, Dju Johnson Mira Mangngi mantan Wakil Ketua PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY.

Dalam penetapan itu, ditetapkan susunan majelis hakim meliputi Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, Rudi pun menemui Erintuah dan menepuk pundaknya sambil mengatakan “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?”.

JPU menjelaskan bahwa kalimat “Jangan lupakan saya” tersebut disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua PN Surabaya, Lisa menemui Rudi dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebanyak 43 ribu dolar Singapura, dengan meletakkan amplop ke atas meja Rudi sembari mengatakan terima kasih.

Kemudian, Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerjanya dan pada saat pulang kantor, amplop itu dipindahkan ke dalam koper dan selanjutnya koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Selasa, 20 Mei 2025
25o
Kurs