Kasus Ijazah Jokowi: Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa, Keluarga Jadi Penjamin
Selasa, 23 Juni 2026 | 07:20 WIB
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh Roy Suryo tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Foto: Antara
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo tidak dikabulkan.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).
“Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata I Ketut Darpawan hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menolak seluruh permohonan, majelis juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.




