Kamis, 4 Juni 2026

Lahan Penjara Bisa Dialihfungsikan untuk Perumahan, Ini Penjelasan Menteri PKP

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Maruarar Sirait Menter PKP (kiri) berbincang dengan Basuki Hadimuljono Kepala Otorita IKN saat mengunjungi IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Foto: Humas Otorita IKN

Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan alasan terkait rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat.

“Bagaimana penjara itu rata-rata ada di tengah kota, artinya strategis. Yang kedua, penjara rata-rata sudah sangat penuh, sehingga tidak manusiawi,” ujar Ara, sapaan akrabnya, dilansir dari Antara pada Senin (19/5/2025).

Dengan demikian, terdapat gagasan bagaimana penjara yang tanah dan asetnya dimiliki negara serta berada di wilayah perkotaan, bisa dipindahkan apakah ke pulau atau ke lokasi lainnya.

Ara menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk langkah-langkah berikutnya.

“Kita akan menunggu dari Mensesneg, mudah-mudahan bisa segera mengundang kita terkait apa arahannya untuk langkah-langkah berikutnya,” katanya lagi.

Ia menyebut bahwa rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat merupakan perintah dari Prabowo Subianto Presiden RI.

Kementerian PKP siap menjalankan perintah Presiden untuk bagaimana penjara-penjara di daerah strategis yang sudah penuh bisa dipindahkan dan digunakan untuk perumahan. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
27o
Kurs