Rabu, 3 Desember 2025

PPATK Ungkap Aliran Dana Judi Online Lewat Metode “Follow the Money”

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Foto: Reuters

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi online (judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan atau follow the money.

“Kami melakukan ‘follow the money’ atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Ivan Yustiavandana Kepala PPATK.

Dilansir dari Antara pada Selasa (21/5/2025), Ivan menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).

Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” jelasnya.

Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika. (ant/bel/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 3 Desember 2025
29o
Kurs