
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menginngatkan akan memblacklist siswa dan memberi sanksi bagi SMP yang menaikkan nilai rapor saat proses verifikasi data Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK.
Ari Suprapto Koordinator Teknis SPMB Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) Dindik Jatim menyebut, tugas SMP memasukkan nilai sesuai rapor asli siswa ke website SPMB. Selanjutnya, siswa memverifikasi. Kemudian operator SMA/SMK terdekat dari lokasi siswa membetulkan jika ada kesalahan.
“Kepala sekolah SMA/SMKN dan operator tolong cek betul nilai yang sudah dientry SMP asal dan sudah diverifikasi murid. Tapi kalau ada yang salah, maka yang bisa membetulkan, bukan memperbaiki ya, hanya bisa pakai akun kepsek. Selama sesuai rapor asli enggak masalah,” katanya saat mengudara dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Ia mewanti-wanti pihak SMP agar tidak melakukan markup nilai rapor yang diinput karena bisa berimbas ke sanksi maupun blacklist untuk siswa. Ari mempersilakan kepsek SMA/SMK untuk melapor jika ada temaun ke cabang dinas pendidikan daerahnya.
“Kalau itu ada dinaikkan itu bisa kena blacklist, sanksi, anaknya, dan sekolah sih ada sanksi juga,” ucapnya.
Sejak kemarin Senin (2/6/2025) pengambilan Personal Identification Number (PIN) SMA/SMK dimulai, Dindik Jatim mencatat sudah ada 49.852 siswa yang mengajukan online. Baru 9.375 murid yang berhasil mendapat PIN.
“(Sisanya yang belum mendapat) kemungkinan sudah daftar online, tapi belum datang ke operator SMA/SMK terdekat untuk verifikasi berkas,” ucapnya.
Ia minta semua siswa memperhatikan jadwal pengambilan PIN maksimal hingga Jumat (13/6/2025) sekaligus melakukan verifikasi.
“Dalam juknis jelas, kalau Surat Keterangan Lulus (SKL) belum ada, maka bisa menggunakan keterangan kelas 9, untuk mendapat PIN,” terangnya.
Siswa juga diminta memantau laman spmbjatim.net untuk memahami petunjuk teknis dan berkas yang harus dibawa saat verifikasi.
“Pesan kami perhatikan jadwal jangan sampai kebablasan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jadwal pendaftaran SPMB jenjang SMA/SMK terbagi jadi 4:
Tahap 1 pendaftaran SPMB Jalur Mutasi SMA/SMK (5 persen), Afirmasi SMA (30 persen), Afirmasi SMK (15 persen) dan Prestasi Lomba (5 persen) dibuka pada 16-17 Juni 2025.
Tahap 2 Pendaftaran Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA pada 22-23 Juni 2025 dengan kuota 25 persen.
Pendaftaran Tahap 3 Jalur Domisili SMA (35 persen) dan Domisili SMK (10 persen) dibuka pada tanggal 26-27 Juni 2025.
Terakhir pendaftaran Tahap 4 Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK pada tanggal 2-3 Juli 2025 dengan kuota 65 persen. (lta/iss)