Sabtu, 7 Juni 2025

Timwas Usul Sinkronkan Siskohat-Nusuk Cegah Masalah Visa Haji

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Abdul Fikri Faqih Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Foto: PKS

Abdul Fikri Faqih Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sinkronisasi antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Indonesia dengan sistem haji Arab Saudi, seperti Massar Nusuk.

Menurut pria yang akrab disapa Fikri itu, langkah tersebut bernilai penting untuk mencegah terulangnya insiden seputar data dan dokumen jamaah, seperti visa haji yang bermasalah dalam kasus dideportasinya seorang jamaah asal Bandung Jawa Barat bernama Heri Risdiyanto.

“Massar Nusuk -platform tunggal validasi data jamaah haji dari Arab Saudi- harus betul-betul dipelajari. Ini berarti harus ada reformulasi dan reformasi terkait haji ke depan,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Jumat (6/6/2025)

Terkait persoalan visa bermasalah yang menimpa Heri, diketahui pria itu ditahan oleh petugas Imigrasi saat tiba di Arab Saudi karena visanya tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi.

Pemeriksaan oleh petugas haji Indonesia pada sistem Siskohat menunjukkan visa Heri telah dibatalkan sejak 22 Mei 2025 atas permohonan tunda-ganti dari Kanwil Kemenag Jawa Barat dan digantikan oleh jamaah lain.

Namun, informasi pembatalan dan penggantian tersebut tidak pernah sampai kepada Heri. Pihak Imigrasi Arab Saudi memberikan waktu satu jam untuk penerbitan visa baru, namun hal itu mustahil dilakukan karena sistem visa haji telah ditutup secara resmi. Heri pun terpaksa dipulangkan.

Fikri lalu berpandangan persoalan tersebut muncul karena adanya kegagalan sistem dan lemahnya perlindungan negara terhadap jamaah haji. Apabila Siskohat dan Nusuk telah sinkron, dalam kasus Heri, ia dapat mengetahui bahwa visanya telah dibatalkan oleh pihak Saudi.

Selain reformasi sistem dengan menyinkronkan Siskohat dan Nusuk, Fikri juga mengingatkan pentingnya jaminan perlindungan bagi jamaah, sesuai amanat UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia mengharapkan jaminan penggantian keberangkatan bagi Heri pada tahun berikutnya dan mendesak Kemenag, Duta Besar RI, hingga Konjen RI untuk lebih proaktif.

“Kalau ada masalah begini, WNI harus dapat perlindungan. Pak Heri harus mendapatkan jaminan tahun depan diberangkatkan. Ketika visa sudah dicetak tapi tidak ada update konfirmasi -pembatalan-, saya kira itu fatal,” katanya.

Fikri menyebut bahwa Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah telah berkomitmen untuk menyelesaikan semua problematika, termasuk kendala kartu Nusuk.

“Mestinya harus diselesaikan dengan baik dan harus ada jaminan. Mudah-mudahan ada penyelesaian yang tidak merugikan jamaah haji Indonesia,” harapnya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 7 Juni 2025
29o
Kurs