
Eskalasi konflik antara Iran dan Israel terus meningkat lantaran Amerika Serikat ikut melakukan serangan ke Iran, pada Sabtu (21/6/2025) waktu setempat.
Satria Unggul Wicaksana Dosen Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menilai, tindakan tersebut bisa memicu eskalasi konflik global.
Pihaknya menyoroti serangan militer pertama yang dilancarkan Israel ke wilayah pangkalan Iran pada 13 Juni 2025 berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
“Dalam Piagam PBB Pasal 2 Ayat (4) ditegaskan setiap negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Serangan ini jelas mencederai prinsip tersebut,” jelasnya.
Walau Israel bermuslihat serangan tersebut ditujukan untuk mencegah penguatan Militer Iran di tengah proses perundingan antara Amerika Serikat dan Iran, menurutnya, tindakan sepihak itu bisa menimbulkan ketegangan yang lebih luas.
“Israel bukan pertama kali melakukan serangan ke negara-negara lain, sebelumnya mereka juga melakukan operasi militer ke Lebanon, Suriah, hingga Irak. Serangan terbaru yang dinamai Operasi Rising Lion ini sangat berbahaya karena bisa memicu keterlibatan sekutu-sekutu besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara yang dikenal memiliki kedekatan dengan Iran,” jelasnya.
Pihaknya juga menyoroti kemungkinan Iran menggunakan hak untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, yang mengizinkan negara melakukan pertahanan diri atau retaliasi jika diserang terlebih dahulu.
“Dalam konteks ini, langkah Israel bisa dianggap sebagai agresi militer yang sah untuk direspons menurut hukum internasional,” imbuhnya.
Dia menambahkan, konflik yang dibiarkan tanpa penyelesaian objektif oleh lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB berisiko berkembang menjadi perang berskala global.
“Jika negara-negara yang seharusnya berperan sebagai mediator justru tidak mampu menengahi atau bersikap objektif, maka potensi meletusnya perang dunia ketiga menjadi sangat nyata. Kita harus dudukkan persoalan ini secara jernih, siapa yang melakukan serangan lebih dulu, dialah yang bertanggung jawab secara hukum internasional,” paparnya.
Lebih lanjut, Satria mengingatkan serangan semacam itu bisa dikategorikan sebagai agresi berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, Pasal 5 Ayat (1).
“Jika konflik ini bisa diselesaikan melalui jalur damai, seperti melalui Mahkamah Internasional, tentu akan lebih baik. Namun, jika tidak, kita sedang berdiri di ambang krisis global yang bisa berkembang menjadi bencana besar,” tandasnya.(ris/bil/rid)