Selasa, 24 Juni 2025

Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Petinggi PT CPE

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam press conference kasus BBM subsidi di Polrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua petinggi PT Cahaya Permata Energi (CPE) diringkus Polrestabes Surabaya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara menjual kembali ke pabrik industri.

Tersangka yang diamankan adalah RAD (35) Komisaris PT CPE dan BS (25) Direktur PT CPE. Selain itu polisi juga menangkap SMJ (37) karyawan dan TA (24) sebagai pengepul BBM subsidi.

AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi truk pengangkut BBM subsidi dari stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN) yang melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya.

Mendapati informasi itu, anggota yang sedang menggelar patroli pada Jumat (13/6/2025) langsung mengamankan truk dengan nomor polisi L 8515 UR tersebut beserta sopir dan kernetnya.

“Atas informasi tersebut truk tangki tersebut diamankan beserta sopir dan kernetnya,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/6/2025).

Saat dilakukan pengecekan, truk itu mengangkut 5000 liter BBM subsidi berupa solar yang dibeli dari SPBN di Bangkalan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang pelaku yaitu SMJ dan BS serta RAD (mengaku) bahwa solar tersebut diperoleh dari saudara TA, di mana alamatnya di Bangkalan,” jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan temuan ini. Hasilnya, ditemukan lokasi penimbunan BBM subsisi yang terletak di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pikap yang di dalamnya terdapat jurigen berukuran 30 liter dengan masing-masing berjumlah 50 buah dan lima buah.

Dari situ kemudian terungkap bahwa pelaku dari PT CPE membeli BBM subsidi dari pelaku TA di Bangkalan sebanyak tiga kali. Rencananya, solar itu akan dijual ke pabrik industri.

“Direktur PT CPE maupun komisaris, mengaku telah membeli sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku TA membeli solar subsidi itu dari SPBN di Kabupaten Bangkalan. BBM subsidi tersebut dijual kepada PT CPE senilai Rp8.700 per liter.

Sedangkan 5000 liter BBM yang dipesan dijual dengan harga Rp43,5 juta oleh PT CPE. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasusnya, untuk mengungkap keuntungan yang diraup pelaku dan menambah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan dan akan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku tersebut,” pungkasnya.

Empat orang pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
25o
Kurs