Selasa, 24 Juni 2025

Warga Driyorejo Gresik Ditangkap karena Jual Organ Satwa Dilindungi Lewat Medsos

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AS tersangka perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi (rompi oranye) ketika diperiksa petugas Gakkum Kemenhut di Gresik, Jawa Timur pada Kamis (19/6/2025). Foto: Kemenhut

Patroli siber Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Gresik melalui media sosial. Petugas juga mengamankan barang bukti termasuk ikat pinggang dari kulit harimau.

Aswin Bangun Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengatakan, kasus itu bermula dari patroli siber pada Januari 2025 oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan.

Kala itu mereka mendeteksi sebuah akun mengunggah foto barang-barang yang diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

“Operasi gabungan kemudian dilakukan. Pada Februari 2025 tersangka AS diamankan di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” katanya dilansir dari Antara, Senin (23/6/2025).

Barang bukti berupa satu ikat pinggang dari kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin dari gading gajah, satu gantungan kalung dari kuku beruang, serta telepon genggam dan alat ukur digital, kata dia, turut disita.

Dijelaskan bahwa AS menjalankan aksinya dengan memasarkan barang-barang ilegal melalui media sosial. Kemudian ia melanjutkan transaksi secara privat melalui pesan langsung, sebelum mengirimkannya kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Berkas perkara dengan tersangka AS sendiri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Nomor: B-4323/M.5.4/Eku.1/6/2025 pada 16 Juni 2025, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk proses persidangan.

“Pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kesiapan teknis, tetapi juga kemampuan adaptif petugas kami terhadap modus kejahatan konservasi yang terus berkembang,” katanya.

Sementara itu, Nur Patria Kurniawan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen bersama antar lembaga dalam memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
25o
Kurs