Jumat, 27 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Bantah Dekat dengan Harun Masiku, Sebut Hanya Bertemu Sekali Saat Terima Formulir Caleg

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan membantah memiliki hubungan dekat dengan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU.

Hal itu disampaikan Hasto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ia menyebut hanya satu kali bertemu dengan Harun, yakni saat menerima formulir pendaftaran pencalonan legislatif pada tahun 2019.

“Saat itu, dia datang memperkenalkan diri, saya minta isi formulir di sekretariat. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi, khususnya selama proses pencalegan,” kata Hasto di depan majelis hakim.

Ia menegaskan, penempatan Harun Masiku sebagai caleg PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I merupakan keputusan kolektif partai, bukan berdasarkan kedekatan pribadi.

Menurutnya, penetapan calon legislatif dilakukan lewat proses internal partai yang demokratis, termasuk menanyakan preferensi wilayah pencalonan dari masing-masing kader.

“Dapil Sumsel adalah salah satu usulan dari Harun sendiri. Jadi tidak ada penempatan sepihak dari DPP, apalagi dari saya,” ujarnya.

Namun dalam kasus ini, Hasto didakwa telah menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019–2024.

Ia diduga memerintahkan Kusnadi ajudannya, serta Nur Hasan staf Rumah Aspirasi untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun.

Ponsel tersebut disebut direndam ke dalam air sebagai upaya mencegah penyitaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut terlibat dalam pemberian uang senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah advokat.

Uang itu disebut sebagai imbalan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW), menggantikan Riezky Aprilia caleg terpilih dari Dapil Sumsel I.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, yang diperkuat dengan pasal-pasal dalam KUHP mengenai penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Sidang Hasto hari ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan politikus PDIP. Mereka yang hadir masing-masing Krisdayanti mantan anggota DPR, Ribka Tjiptaning politisi senior PDIP, Ganjar Pranowo Ketua DPP PDIP, FX Hadi Rudyatmo mantan Wali Kota Solo, dan Djarot Saiful Hidayat Ketua DPP PDIP.

Mereka duduk di bangku pengunjung sebagai bentuk dukungan terhadap Sekjen PDIP itu yang tengah menjalani proses hukum.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 27 Juni 2025
27o
Kurs