Selasa, 9 Juni 2026

UU Polri Disahkan, Kapolri Janjikan Institusi Lebih Humanis dan Responsif

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolri saat memberikan keterangan pers seusai rapat paripurna DPR pengesahan UU Polri, Selasa (9/6/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyambut baik pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menjawab harapan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tengah perkembangan zaman.

Sigit menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU tersebut, mulai dari masyarakat, DPR, hingga pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002, kini dapat disahkan. Menurut kami, ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik,” kata Sigit dalam konferensi pers di gedung DPR RI Senayan Jakarta usai pengesahan UU Polri, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, revisi UU Polri memuat sejumlah isu krusial, salah satunya penguatan penggunaan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap kinerja kepolisian.

“Baik dari mulai proses awal pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya jauh lebih kuat. Komplain-komplain dari masyarakat juga harapan kita bisa kita respons lebih cepat,” ujarnya.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga menyesuaikan tugas dan tanggung jawab Polri dengan perkembangan zaman, termasuk pengaturan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian.

Menurut Sigit, seluruh ketentuan dalam revisi UU Polri akan menjadi pedoman bagi institusinya untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat. Utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyinggung peran Polri dalam mendukung program-program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk program swasembada pangan.

“Swasembada pangan tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri. Saya kira Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional,” katanya.

Menanggapi kritik dari kalangan masyarakat sipil terkait penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga sipil, Sigit menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara ketat.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait penempatan anggota di luar struktur. Harus ada permintaan dari kementerian yang membutuhkan, mendapat persetujuan dari kementerian terkait, dalam hal ini PAN-RB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi tidak dengan serta-merta Polri langsung menempatkan anggotanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan, Polri tidak akan mengirimkan personelnya.

“Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” pungkas Sigit.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Selasa, 9 Juni 2026
29o
Kurs