Sabtu, 28 Juni 2025

SPMB Jatim Tahap 3 Jalur Domisili Dibuka Sampai Hari Ini

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Proses verifikasi dan validasi tahap pengambilan PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung pada 2 hingg 13 Juni 2025. Foto: Dindik Jatim

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahap 3 Jalur Domisili jenjang SMA/SMK dibuka melalui laman spmb.jatimprov.go.id pada 26-27 Juni 2025.

Aries Agung Paewai Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jatim mengatakan, SPMB Tahap 3 jalur domisili SMA tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni memprioritaskan nilai terlebih dahulu, baru jarak. Sedangkan untuk SMK, murni menggunakan jarak.

“Masyarakat perlu memahami dalam penerimaan jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama,” katanya, pada Jumat (27/6/2025).

Aries menjelaskan, jika nilai akademik murid sama, maka dihitung berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan. Jika masih sama, dihitung berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.

Lebih lanjut, jika calon murid memiliki nilai akademik bagus, tapi jarak rumah agak jauh, berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran.

“Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA, untuk SMK tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya, jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen,” jabarnya.

Di tahap 3 ini, kuota yang disediakan untuk jalur domisili SMA ada sebanyak 35 persen dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen. Sedangkan kuota untuk jalur domisili SMK ada sebanyak 10 persen.

Sementara itu, Mustakim Kepala UPT  Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim menambahkan bahwa akademik yang dinilai, yakni hasil rapor SMP/MTs semester 1-5 yang ditambahkan dengan indeks sekolah.

Poin indeks sekolah sendiri, didapatkan dari sekolah yang lulusannya berhasil masuk SMA/SMK Negeri di Jatim kemudian dibagi rata-rata.

“Proporsi pada penilaian ini, didasarkan pada 60 persen nilai rapor dan 40 persen Indeks sekolah. Beda dengan tahun lalu yang menggunakan 30 persen indeks sekolah ditambah 20 persen akreditasi dan 50 persen nilai rata-rata rapor,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa calon murid bau SMA/SMK bisa memilih maksimal tiga sekolah berbeda di wilayah dalam rayon, atau bisa memilih dua sekolah dalam rayon dan satu sekolah pada wilayah luar rayon dalam Kabupaten/Kota, atau wilayah luar rayon antar Kabupaten/Kota yang berbatasan.

“Aturan tersebut juga berlaku pada seleksi jalur domisili jenjang SMK. Calon murid bisa memilih maksimal 3 SMK paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu SMK atau SMK
yang berbeda, di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
27o
Kurs