Selasa, 22 Juli 2025

Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Serentak dari Klaten

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada salah satu perwakilan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: Tangkapan Layar/ Setpres

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (21/7/2025), meresmikan 80 ribuan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Peluncuran secara simbolis berlangsung di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Berdasarkan data Kementerian Koperasi, ada sebanyak 81.140 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk di seluruh penjuru Tanah Air.

Dari jumlah tersebut, baru 80.048 unit yang statusnya sudah berbadan hukum.

Di tahap awal, pemerintah menyiapkan 103 Koperasi Desa/Kelurahan percontohan sebagai acuan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lainnya.

“80 ribu koperasi ini adalah suatu upaya untuk memperpendek rantai distribusi, rantai aliran bahan-bahan yang penting bagi rakyat, obat-obat yang penting bagi rakyat kecil rakyat yang ekonominya masih lemah mereka harus punya akses kepada obat-obat penting dalam harga terjangkau,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi menyatakan, Kopdes Merah Putih diproyeksikan sebagai pusat layanan ekonomi rakyat di desa, yang mengelola dan menyalurkan kebutuhan dasar masyarakat.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang sebagai badan usaha dengan unit lengkap seperti gerai sembako, layanan obat murah, klinik desa, simpan pinjam, serta pengelolaan logistik.

Koperasi itu juga nantinya berperan sebagai penyalur bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), gas dan pupuk bersubsidi.

Sekadar informasi, payung hukum pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Lalu, tanggal 27 Maret 2025, Prabowo Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.(rid/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 22 Juli 2025
23o
Kurs