Minggu, 16 November 2025

KPK Minta Keterangan Eks Komisaris dan Direktur GoTo Soal Google Cloud

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo, dan Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

“Ya, benar,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025), seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK telah meminta keterangan terhadap sejumlah pihak terkait perkara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut, sehingga penyelidikannya mengalami kemajuan.

“Progres penanganan perkara ini cukup positif ya, karena dari kemarin beberapa pihak yang dimintai keterangan hadir. Hari ini juga hadir,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan bila perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kalau sudah naik ke penyelidikan, maka tentu nanti akan kami update (beri tahu, red.) kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek, yakni pada 30 Juli 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 16 November 2025
27o
Kurs