Kamis, 7 Agustus 2025

PPATK Ungkap Bahaya Judi Online, Transaksi Bisa Tembus Rp1.100 Triliun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi judi online. Fotto: Getty Images/iStockphoto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut judi online sebagai ancaman nasional yang perlu diperangi bersama karena telah menjelma menjadi darurat nasional.

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengatakan, pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi online pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.

“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Ivan, Selasa (5/8/2025).

Dilansir dari Antara, PPATK pun menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi online yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.

Selain itu, ia menambahkan terdapat berbagai rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal guna mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.

Di sisi lain, Ivan membeberkan fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial.

Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan ter-enkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu.

Rekening tersebut, kata dia, lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara.

Menurutnya, dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara daring. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.

Sebagai respons konkret, PPATK bersama bank-bank mitra telah melakukan proses identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif (dormant) yang mencurigakan.

Dikatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.

Ia memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).

“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan, ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” ujarnya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
27o
Kurs