Jumat, 8 Agustus 2025

KPK Duga 2 Tersangka Anggota DPR Terima Rp28,38 Miliar di Kasus CSR BI-OJK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua tersangka sekaligus anggota DPR RI yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan kedua tersangka mendapatkan puluhan miliar rupiah tersebut setelah mengajukan permohonan bantuan dana sosial (CSR) kepada BI dan OJK melalui yayasan yang dibentuk.

“Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Asep menjelaskan Heri Gunawan mendapatkan Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Adapun sejumlah uang tersebut ditransfer ke empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi HG.

Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari PSBI, Rp5,14 miliar dari PJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, yang kemudian ditransfer ke delapan yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi ST.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 8 Agustus 2025
31o
Kurs