
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Azis (ABZ) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan Abdul Azis menjadi tersangka dengan peran sebagai pihak penerima suap dalam kasus tersebut.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Abdul Azis. Namun pada, Kamis (7/8/2025) sore, Abdul Aziz menggelar konferensi pers untuk membantah informasi tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem,” ujarnya kepada jurnalis jelang Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis sore.
Sementara, pada Kamis malam, Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan pihaknya telah menangkap tujuh orang dari dua lokasi terkait OTT di Sultra.
“Tim yang di Jakarta membawa atau mengamankan tiga orang. Kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kami mengamankan empat orang,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan tujuh orang yang ditangkap tersebut berlatar belakang aparatur sipil negara dan swasta.
Selain itu, dia mengatakan terdapat satu tim yang masih bertugas di Sulawesi Selatan. Walaupun demikian, dia tidak menyampaikan apakah tim tersebut bergerak di Makassar atau bukan.
Adapun Abdul Azis sendiri ditangkap KPK usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, dan kemudian dibawa oleh lembaga antirasuah ke Jakarta. (ant/bil/faz)