Jumat, 24 Oktober 2025

India Rancang Larangan Permainan Online Berbasis Uang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi seseorang yang memainkan game di konsolnya. Foto: Unsplash

Pemerintah India tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang permainan online berbasis uang.

RUU Promosi dan Regulasi Permainan Online 2025 menyatakan, permainan online semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian psikologis dan finansial bagi pengguna.

Dalam draf yang belum dipublikasikan secara resmi namun telah ditinjau oleh Reuters itu, disebutkan bahwa tidak seorang pun boleh “menawarkan, membantu, membujuk, atau terlibat dalam” penyediaan layanan permainan uang daring.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (20/8/2025), permainan uang online dijelaskan sebagai permainan yang dimainkan pengguna dengan menyetorkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh kekayaan finansial atau bentuk kekayaan lainnya.

Menurut perusahaan modal ventura Lumikai, pasar game berbasis uang di India diperkirakan bernilai sekitar 3,6 miliar dolar AS pada 2029.

Aplikasi seperti Dream11 dan Mobile Premier League (MPL), yang menyediakan permainan kriket fantasi, menjadi sangat populer dan menarik minat investor besar.

Dream11 memiliki valuasi sekitar 8 miliar dolar AS, sedangkan MPL bernilai sekitar 2,5 miliar dolar, berdasarkan data PitchBook. Popularitas aplikasi ini semakin meningkat selama musim Liga Premier India (IPL), salah satu turnamen kriket terbesar di dunia.

Dalam platform Dream11, misalnya, pengguna dapat membentuk tim virtual hanya dengan membayar 8 rupee (sekitar 10 sen AS), untuk bersaing memperebutkan hadiah total sebesar 1,2 juta rupee (sekitar 14.000 dolar AS).

Namun, pemerintah India telah lama menyuarakan kekhawatiran terkait potensi adiksi dari permainan semacam ini. RUU itu menyoroti penggunaan “fitur desain manipulatif dan algoritma adiktif” yang mendorong perilaku kompulsif dan berisiko menghancurkan keuangan pemain.

Jika disahkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda. Kementerian Teknologi Informasi India, yang merancang RUU ini, belum memberikan komentar terkait hal ini. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Jumat, 24 Oktober 2025
31o
Kurs